Assalamualaikum, coba cek E-KTP kalian, apa tertera tanggal masa berlakunya? Jika ada maka KTP kita jenis yang sama. Karena ada juga E-KTP baru yang tidak mencantumkan masa berlaku alias berlaku seumur hidup di KTP.

Nah ketika awal-awal habis masa berlaku KTP, saya agak kuatir karena kepikiran malas sekali ke kantor ini itu buat ngurus KTP. Selain jauh saya juga tidak begitu paham alur administrasinya.

Akhirnya semua tercerahkan setelah mendapat ilmu dari hasil googling. Ada banyak sekali hasil yang menjelaskan bahwa E-KTP berlaku selamanya dan dinyatakan langung oleh menteri dalam negeri.

Ini foto surat keputusan menteri.

Walau Lewat Masa Berlaku, E-KTP Tetap Bisa Digunakan!

Lalu bagaimana dengan praktik langsung di lapangan?

Saya sudah mencobanya di dunia perbankan. Saya mencoba membuka rekening baru di dua bank. Bank BTPN dan Bank CIMB Niaga. Saya menyerahkan KTP sebagai identitas untuk membuka rekening. Tidak terlalu kuatir karena sudah saya menyiapkan argumen dan identitas cadangan yaitu SIM yang masih lama masa berlakunya.

Ternyata tidak masalah. Saya membuka rekaning baru dengan lancar dan damai tanpa ada yang mempermasalahkan masa berlaku yang tertera di E-KTP.

Dari sini saya yakin instansi pemerintahan atau swasta lainnya juga mengetahui dan memaklumi perihal masa berlaku di E-KTP ini. Jadi tidak perlu kuatir. Jikapun ada oknum yang tidak menerima gara-gara KTP habis masa berlaku. Berdebat aja, kita benar kok.. Kalau perlu save aja screenshot surat dari mendagri atau video berita tentang masa berlaku E-KTP dan tunjukkan kepada mereka.

Nah ternyata turan ini baru berlaku dari januari tahun 2016, sehingga ktp elektronik yang dicetak di awal-awal masih mencantumkan masa tanggal berlaku.

Dasar hukum KTP berlaku seumur hidup

Bersumber dari surat edaran menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo, SH tertanggal 29 Jan 2016 yang intinya menyetakan bahwa KTP berlaku seumur hidup. Mengenai undang – undang yang berkaitan dengan ini adalah Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Jadi telah sangat jelas bahwa e-ktp yang kita pegang saat ini berlaku sampai kapanpun selama kita masih hidup